Skip to main content

Baim Wong Berdamai Dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT

Baim Wong Berdamai Dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT
Baim Wong Berdamai Dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT

Baim Wong kini sedang menghadapi permasalahan hukum lantaran membuat konten prank KDRT. Dalam konten yang sudah dihapus itu, Paula Verhoeven melapor ke kantor polisi berpura-pura dirinya adalah korban KDRT dari Baim.

Baim dan Paula dilaporkan oleh beberapa pihak yang merasa tersinggung dengan konten prank tersebut. Kasus ini sebenarnya sudah naik ke pihak penyidikan namun Baim mengajukan mediasi dengan pelapor.

Pada Minggu (25/12), Baim dan Paula bertemu dengan dengan salah satu pelapornya yang bernama Mila Ayu Dewata untuk melakukan mediasi. Pertemuan itu ditengahi oleh seorang ustaz bernama Ustaz Witjaksono.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. "Mereka sepakat berdamai. Baim tadi sudah mengakui kesalahan, sudah minta maaf," ungkap Ustaz Witjaksono.

Ustaz Witjaksono lanjut mengatakan, "Tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar."

 Dalam mediasi itu juga, Baim dan Paula sekali lagi meminta maaf. Baim juga menegaskan tidak lagi mencari pembenaran atas apa yang dilakukan. "Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan," ujar Baim.

"Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," imbuh Baim.

Baim juga menyampaikan permintaan minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan kepolisian. "Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," pungkas Baim.

Namun Baim masih belum bisa bernapas lega karena masih ada laporan kepolisian lain yang sudah masuk tentang konten prank KDRT-nya. Satu laporan berasal dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu.

Sedangkan yang lain dari pengacara bernama Prabowo Febriyanto yang juga melaporkan Baim dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu.

Sumber: Wowkeren.com