Skip to main content

Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan kini resmi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Polisi dari Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini sudah menetapkan status tersebut pada Kamis (12/1/2023).

Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT setelah polisi melakukan olah TKP di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Selain itu ada pula beberapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. [SuaraJatim: Dimas Angga]
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. [SuaraJatim: Dimas Angga]

"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis siang, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Selain olah TKP dan pemeriksan saksi, polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti. Beberapa diantaranya ada sprei, handuk dan sampel darah.

Atas ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, Venna Melinda pun hadir ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Tidak sendiri, ia turut didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong (Instagram/@vennamelindareal)
Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong (Instagram/@vennamelindareal)

"Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara," tutur Kombespol Dirmanto.

Dengan ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, ayah sambung Verrell Bramasta ini terancam dipenjara. Sebab kurungan lima tahun bui sudah menantinya. 

Polisi awalnya menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong (Instagram/@ferryirawanreal)
Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong (Instagram/@ferryirawanreal)

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris.

Sebagai informasi, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda berawal dari viralnya foto ibu Verrell Bramasta ini dengan darah yang mengucur dari hidung.

Kondisi ini bahkan membuat Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Sumber: Suara.com