Skip to main content

Polisikan Norma Risma, Momen Pengacara Rozy Bahas Pasal Disorot: Mempermalukan Diri Sendiri

Polisikan Norma Risma, Momen Pengacara Rozy Bahas Pasal Disorot: Mempermalukan Diri Sendiri
Polisikan Norma Risma, Momen Pengacara Rozy Bahas Pasal Disorot: Mempermalukan Diri Sendiri

Polisikan Norma Risma, Momen Pengacara Rozy Bahas Pasal Disorot: Mempermalukan Diri Sendiri

Rozy Zay Hakiki mantap melaporkan Norma Risma ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik. Pria yang diduga selingkuh dengan ibu mertua itu menjerat mantan istrinya dengan UU ITE.

Rozy Zay Hakiki merasa dirugikan atas cerita yang disebarkan oleh Norma Risma sehingga melapor ke polisi pada Kamis (5/1/2023). Tidak sendiri, Rozy didampingi pengacaranya, Jumadi.

"Saya sangat disudutkan. Tercemarlah namanya," kata Rozy Zay di Polda Banten, Kamis (5/1/2023).

Saat disinggung terkait pasal apa yang dikenakan pada Norma Risma, pengacara Rozy Zay mengatakan menjeratnya dengan UU ITE.

"Kami mengajukan pasal UU ITE aja. Pasal 27 ayat 3 kalau nggak salah," ucap pengacara Rozy.

Saat ditanya ulang soal pasal, mengingat Jumadi menyebutkan 'kalau nggak salah', pengacara Rozy Zay ini mengatakan, "Tadi sudah saya sebutkan perasaan. (pasal 27 ayat 3) kalau nggak salah."

Sebagai informasi, pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, 'melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'

Cuplikan video wawancara tersebut kemudian hadir di postingan @mintulgemintul, Jumat (6/1/2023). Beberapa netizen turut menyoroti ucapan pengacara Rozy Zay Hakiki yang ragu menyebut pasal.

"Pengacara, kalau nggak salah," kata netizen sambil menyisipkan emoji wajah tertawa. "Kalau nggak salah, piye sih? Pengacara ditanya pasal, kok jawabnya begitu," sahut yang lain. "Ngakak, mempermalukan diri sendiri," tulis lainnya.

Sumber: Matamata.com